Selamat Datang di Blog AKPER KESDAM 1 BB Medan
A. Latar Belakang
Basic Trauma Cardiac Live Support (BTCLS) in Nursing Care merupakan pelatihan dasar bagi perawat dalam menangani masalah kegawatdaruratan akibat trauma dan atau gangguan sirkulasi pada sistim kardio-pulmonar. Penanganan masalah tersebut ditujukan untuk memberikan bantuan hidup dasar sehingga dapat menyelamatkan jiwa dan meminimalisir kerusakan organ serta mengurangi angka kematian dan kecacatan penderita. Perawat sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dengan pendekatan bio psiko sosio dan cultural memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah timbulnya kematian dan kecacatan penderita baik di rumah sakit, klinik, maupun di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas, Lembaga Kajian Keperawatan Indonesia sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keperawatan yang independent berdasarkan Pengesahan dari Depkum & Ham RI : No. C-1020.HT.01.02 Tahun 2005 dan Lembar Negara RI : No. 434 Tahun 2005 bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Basic Trauma Cardiac Live Support (BTCLS) In Nursing Care. Dimana pelatihan tersebut dirancang khusus untuk perawat dalam memberikan bantuan hidup dasar pada penderita yang mengalami kegawatan akibat trauma dan gangguan sirkulasi pada sistim kardio-pulmonar. Saat ini terdapat berbagai pelatihan kegawatdaruratan yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga diklat yang ada di Indonesia. Salah satu nilai lebih dari Pelatihan BTCLS In Nursing Care yang diselenggarakan oleh LKKI (Lembaga Kajian Keperawatan Indonesia) adalah komponen fasilitator dalam pelatihan adalah perawat. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan mutu profesi keperawatan.Khusus nya dan tenaga kesehatan pada umumnya .
Mengacu pada peraturan yang ditetapkan Lembaga Administrasi Negara, pelatihan BTCLS In Nursing Care yang diselenggarakan oleh LKKI telah terakreditasi oleh Departemen Kesehatan RI sebagai badan regulator di Indonesia melalui Pusdiklat Depkes RI dengan Nomor : 36/H/A.P/III/2011.
Proposal Pelatihan BTCLS In Nursing Care
Lembaga Kajian Keperawatan Indonesia (LKKI) - 3 -
Untuk dapat melakukan asuhan keperawatan kegawatdaruratan, khususnya di dalam Pelatihan BTCLS In Nursing Care ini agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, maka digunakan pedekatan andragogik dan berbasis kompetensi / Competency Based Training (CBT). Kompetensi dasar dalam penyelenggaraan pelatihan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku perawat dalam menangani penderita dengan kegawatdaruratan. Kompotensi dalam pelatihan ini mencakup kemampuan perawat untuk melakukan airway dan breathing management, Bantuan Hidup Dasar (BHD), Initial Assesment, balut dan bidai serta interpretasi EKG dasar dan kegawatan cardiac.
B. Tujuan Pelatihan
1. Tujuan Umum
Setelah mengikuti pelatihan BTCLS In Nursing Care ini, peserta mampu memberikan bantuan hidup dasar pada pasien yang mengalami trauma dan gangguan kardio-pulmonary.
2. Tujuan Khusus
a. Memiliki pengetahuan tentang legal aspek keperawatan gawat darurat.
b. Memiliki pengetahuan tentang Sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sesuai dengan pelayanan keperawatan gawat darurat yang ada di Indonesia.
c. Melakukan managemen airway dan breathing.
d. Memiliki pengetahuan tentang managemen sirkulasi dan shock dalam keperawatan gawat darurat.
e. Memberikan bantuan hidup dasar pada pasien yang mengalami kegawatdaruratan.
f. Melakukan pengkajian awal (initial assesment) pada pasien yang mengalami kegawatdaruratan.
g. Melakukan balut dan bidai pada kasus kegawatdaruratan.
h. Melakukan interpretasi EKG Dasar dan kegawatan cardiac
i. Memiliki pengetahuan penatalaksanaan kegawatdaruratan akibat luka bakar.
j. Memiliki pengetahuan penatalaksanaan kegawatdaruratan akibat multiple trauma Luka dan Fraktur.
k. Memiliki pengetahuan tentang keracunan dan gigitan binatang berbisa
Proposal Pelatihan BTCLS In Nursing Care
Lembaga Kajian Keperawatan Indonesia (LKKI) - 4 -
l. Memiliki komitmen dan persepsi dalam pembelajaran kegawatdaruratan.
m. Memiliki pengetahuan dan melakukan pendokumentasian keperawatan pada kasus kegawatdaruratan.